Obat

Dampak Penyalahgunaan Obat Batuk Untuk Mabuk

Ditulis oleh Apt. Tiara Annisa Sekarjati
18 Okt 2024 15:46
Thumbnail Dampak Penyalahgunaan Obat Batuk Untuk Mabuk
Sumber: https://img.freepik.com/free-photo/confident-young-ill-man-wearing-scarf-winter-hat-sitting-sofa-living-room-with-pillow-his-legs-stretching-out-pack-capsules-doing-silence-gesture_141793-106475.jpg?t=st=1713763123~exp=1713766723~hmac=21df7a86fc4bdaa09a3f31c439c9a68189bfdf964523f19204dc406fa1793028&w=1060

Penyalahgunaan obat terjadi secara luas di berbagai wilayah di dunia. Obat yang disalahgunakan tidak hanya sejenis kokain atau heroin, tetapi juga obat yang biasa diresepkan. Tindakan penyalahgunaan obat berkaitan erat dengan masalah toleransi, adiksi atau kecanduan, yang berpotensi menjadi ketergantungan obat (drug dependence). Seseorang yang terlibat dalam penyalahgunaan obat biasanya sadar bahwa mereka melakukan kesalahan, namun tidak dapat menahan diri atau lepas dari perilaku tersebut (Yonir, 2016).

Penggunaan obat batuk dalam jumlah tertentu di luar indikasi, telah ditemukan untuk menimbulkan reaksi yang dikenal sebagai “ngefly,” mirip dengan efek zat terlarang seperti kokain dan ekstasi (Aldi dan Munir, 2020). Fenomena ini seolah menjadi alternatif atau pengganti dari penggunaan narkoba yang memang jelas terlarang, yang diatur dan dipantau oleh lembaga penegak hukum. Penggunaan obat batuk yang tidak tepat, yang seolah menjadi tren di kalangan remaja saat ini, telah menjadi objek penelitian terkait prevalensinya di berbagai daerah di Indonesia. Hal yang paling menonjol dari sudut pandang pengguna adalah aksesibilitas dan keterjangkauan obat batuk yang dapat dibeli dengan mudah di mana pun, selain kurangnya pengawasan sosial dan intervensi hukum karena sifatnya yang memang obat legal (Aldi dan Munir, 2020). Belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang larangan konsumsi berlebihan zat dextromethorphan yang terkandung dalam obat batuk (Yuniarsa, dkk., 2022). Sangat disayangkan banyak remaja yang menyalahgunakan dextromethorphan dari obat batuk ternyata menyadari efek serta dampaknya terhadap kesehatan (Salsabila, 2020).

Dextromethorphan merupakan obat batuk golongan antitusif atau penekan batuk yang umum digunakan untuk mengobati batuk akibat pilek dan flu, bekerja di sistem saraf pusat dengan meningkatkan ambang rangsang refleks batuk (Dicpinigaitis, 2022). Obat ini bekerja dengan mempengaruhi reseptor serotonin, norepinefrin, N-Metil-D-Aspartat (NMDA), dan sigma-1 di otak, yang berkaitan dengan patofisiologi depresi. Pada tahun 2022, komite Food and Drug Administration (FDA) menyetujui kombinasi dextromethorphan dan bupropion sebagai antidepresan kerja cepat pada pasien dengan gangguan depresi mayor (Majeed, dkk., 2021).

Pada dosis tinggi, efeknya menyerupai obat-obatan terlarang yang dikenal dapat menyebabkan halusinasi dan euforia. Manifestasi toksisitas obat dextromethorphan terjadi dalam beberapa fase, tergantung pada seberapa banyak dosis yang diminum. Efek yang sering terjadi antara lain sensasi ringan di kepala, terjadi halusinasi, paranoia, dan perilaku agresif. Efek tersebut dapat bertahan dari setengah jam hingga enam jam setelah obat diminum (Reissig, 2012). Dikarenakan banyaknya kasus penyalahgunaan dextromethorphan yang terjadi pada tahun 2018 lalu, akhirnya BPOM sebagai lembaga yang berwenang terhadap regulasi peredaran obat di Indonesia, mengeluarkan Peraturan BPOM nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Pada saat itu dextromethorphan resmi masuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) termasuk lima obat lain yakni tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, dan haloperidol (BPOM RI, 2018).

Bila dikonsumsi dalam dosis yang sesuai, maka dapat berkhasiat menekan batuk dan menurunkan demam. Sebaliknya jika dikonsumsi dalam jumlah berlebih, efek dextromethorphan dapat menyerupai obat-obatan terlarang, seperti phencyclidine dan ketamine (obat bius yang digunakan untuk keperluan operasi dalam dunia medis) dimana dapat menyebabkan halusinasi dan euforia (Aldi dan Munir, 2020).

Melihat dari banyaknya studi tentang penyalahgunaan obat batuk yang dapat menyebabkan mabuk atau sensasi “ngefly” bagi penggunanya, maka hal ini menjadi sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda kita. Masalahnya, obat batuk merupakan jenis produk obat yang legal dan bebas diperjualbelikan. Oleh sebab itu, perlu mendapatkan perhatian serius serta langkah antisipatif bagi masyarakat luas. Setidaknya masyarakat di lingkungan tempat tinggal secara bersama-sama harus bersinergi dengan pemerintahan dan aparat setempat untuk memantau aktivitas para remaja, serta mensosialisasikan kepada seluruh toko atau kedai penjual obat-obatan agar memproteksi dengan tidak melayani pembelian obat batuk oleh para remaja di luar kebutuhannya (Munir, dkk., 2023).

Artikel direview oleh apt. Raspati Dewi Mulyaningsih, S.Farm

Referensi

  • Aldi, R., & Munir, A. (2020). Penyalahgunaan Obat Batuk Aditusin di Kalangan Remaja. Sisi Lain Realita, 5(2), 47-58.
  • Dicpinigaitis, P. (2022). The current and emerging treatment landscape for chronic cough. The American journal of managed care, 28(9 Suppl), S159-S165.
  • Majeed, A., Xiong, J., Teopiz, K. M., Ng, J., Ho, R., Rosenblat, J. D., ... & McIntyre, R. S. (2021). Efficacy of dextromethorphan for the treatment of depression: a systematic review of preclinical and clinical trials. Expert opinion on emerging drugs, 26(1), 63-74.
  • Munir, A., Prihatin, P. S., & Wahyudi, S. (2023). Penyalahgunaan Obat Batuk Di Kalangan Remaja. PATIKALA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(4), 784-788.
  • Peraturan BPOM RI nomor 28 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.
  • Reissig, C. J., Carter, L. P., Johnson, M. W., Mintzer, M. Z., Klinedinst, M. A., & Griffiths, R. R. (2012). High doses of dextromethorphan, an NMDA antagonist, produce effects similar to classic hallucinogens. Psychopharmacology, 223, 1-15.
  • Salsabila, N. F.(2020). Tingkat Pengetahuan Remaja Tentang Penyalahgunaan Dextromethorphan Di Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Jurnal Ilmiah Farmasi, x (09), 1-5.
  • Yonir, W. M. (2016). MOTIF PEMABUK (Studi Kasus Kebiasaan Mabuk Menggunakan Media Obat Batuk Komix pada Remaja di Kelurahan Purwanegara) (Doctoral dissertation, IAIN Purwokerto).
  • Yuniarsa, A. A. G. C. D., Widiati, I. A. P., & Arthanaya, I. W. (2022). Upaya Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Zat Aktif Dextromethorphane. Jurnal Interpretasi Hukum, 3(1), 118-124.


Komentar

Belum ada komentar